Markas News - Terkait dengan permasalahan RUU Kepalangmerahan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, Palang Merah Indonesia (PMI) melalui Forum Bakohumas (Badan Koordinasi Humas) Pemerintah menyelenggarakan Diskusi Panel bertajuk Sosialisasi Lambang Palang Merah dan RUU Kepalangmerahan bagi anggota Bakohumas yang digelar di Hotel Bidakara Jakarta
Diskusi panel ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Rina Rusman, Legal Advisor Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Kol. Laut H. Riza Yasma, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Markas Besar (Mabes) TNI, dan Fitriana Sidikah Rachman, Kepala Sub. Diseminasi Markas Pusat PMI.
Berbicara mengenai Lambang Palang Merah, Rina Rusman menjelaskan pentingnya aturan penggunaan lambang sebagai tanda pengenal dan lambang sebagai tanda pelindung, “Dalam penggunaan lambang, memang diperlukan aturan yang jelas, agar tidak disalahgunakan baik dalam kondisi damai maupun saat perang,” ujarnya.
Rina Rusman menambahkan di dalam masa perang, lambang hanya bisa digunakan oleh Dinas Kesehatan Angkatan Perang dan ICRC serta perhimpunan nasional yang telah bergabung di dalam anggota ICRC. “Kalau di Indonesia itu adalah PMI,” tegasnya.
Sementara itu Kol. Laut Riza Yasma dari Babinkum Mabes TNI menjelaskan wajib bagi Dinas Kesehatan Militer untuk mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI) karena bersifat mengikat bagi negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa.
“Dalam situasi darurat militer, setiap kombatan wajib untuk mematuhi HHI agar aturan perang dapat diterapkan dan tidak disalahgunakan sehingga tidak jatuh korban sipil atau medis,” jelasnya.
Di tengah pembahasan RUU Kepalangmerahan masih banyak terjadi penyalahgunaan lambang di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan terbentuknya UU Kepalangmerahan agar jelas dalam pemakaian serta peruntukkannya.
“Saat ini masyarakat masih banyak yang rancu serta banyak perusahaan atau LSM yang menggunakan imitasi atau peniruan mengenai masalah lambang. Jadi Undang-Undang Kepalangmerahan memang diperlukan untuk mengatur masalah ini,” jelas Kepala Sub Diseminasi Markas Pusat PMI Fitriana Sidikah.
“Saat ini RUU Kepalangmerahan sudah dalam tahap penyampaian kepada Presiden RI. Selanjutnya presiden akan menunjuk menteri yang mewakili dan bersama-sama DPR membahas RUU Kepalangmerahan,” tambahnya.
Sosialisasi mengenai Lambang ini memang merupakan mandat PMI sebagai perhimpunan nasional, termasuk pentingnya Undang-undang Kepalangmerahan, ke berbagai kalangan termasuk anggota Bakohumas. Selain itu, untuk memberikan pengetahuan tentang organisasi PMI sekaligus acuan dalam bekerjasama dengan mitra pemerintah.
Sumber: pmi.or.id