Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan, memudahkan bagi mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA). Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat terbantu membiayai pendidikannya dan mengikuti studinya dengan lancar, terus meningkan prestasinya serta menyelesaikan studi dengan tepat waktu. Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman ini.
Sejalan dengan perubahan organisasi, program ini akan terus dilaksanakan oleh kementerian yang baru yaitu Kementerian Risek, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada perguruan tinggi dan Kopertis yang telah menyelenggarakan program ini dengan baik.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan, memudahkan bagi mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA). Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat terbantu membiayai pendidikannya dan mengikuti studinya dengan lancar, terus meningkan prestasinya serta menyelesaikan studi dengan tepat waktu. Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman ini.
Sejalan dengan perubahan organisasi, program ini akan terus dilaksanakan oleh kementerian yang baru yaitu Kementerian Risek, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada perguruan tinggi dan Kopertis yang telah menyelenggarakan program ini dengan baik.
Jakarta, Februari 2015
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Sumber: dikti.go.id/
Posting Komentar